Andai poliandri diperbolehkan...:-|
Jelas sekali bahwa :
Lelaki boleh melampiaskan nafsunya terhadap wanita yang bukan istrinya dengan 2 pilihan : Selingkuh atau Poligami
Sedangkan wanita TIDAK BOLEH melampiaskan nafsunya terhadap pria yang bukan suaminya.
Tujuannya jelas :
Supaya wanita lebih baik daripada pria
Wanita harus kuat menahan nafsu sedangkan pria boleh tidak kuat menahan nafsu.
Wanita harus lebih hebat daripada pria dalam menahan nafsu.
Dalam hal ini yang mengatur kan para pria, Tuhan, Malaikat, Nabi ..... semuanya pria.
Jadi suka-suka para pria dong.
Inilah KEADILAN versi pria.
He he he
(+_+)
Lelaki boleh melampiaskan nafsunya terhadap wanita yang bukan istrinya dengan 2 pilihan : Selingkuh atau Poligami
Sedangkan wanita TIDAK BOLEH melampiaskan nafsunya terhadap pria yang bukan suaminya.
Tujuannya jelas :
Supaya wanita lebih baik daripada pria
Wanita harus kuat menahan nafsu sedangkan pria boleh tidak kuat menahan nafsu.
Wanita harus lebih hebat daripada pria dalam menahan nafsu.
Dalam hal ini yang mengatur kan para pria, Tuhan, Malaikat, Nabi ..... semuanya pria.
Jadi suka-suka para pria dong.
Inilah KEADILAN versi pria.
He he he
(+_+)
sebelum kedatangan Islam poliandri adalah hal yang biasa terjadi
yang paling sering dilakukan adalah poliandri yang dikenal dengan nama : pernikahan istibda', pernikahan warisan dan pernikahan paceklik
Pernikahan istibda' terjadi ketika suami memerintahkan isterinya bergaul dengan lelaki lain, sementara dalam masa itu suami tak akan menyentuh atau bercampur dengan istri
suami menunggu saja apakah isterinya hamil atau tidak, setelah bergaul dengan lelaki yang diajukan olehnya
seandainya isteri hamil, bila mau lelaki yang menggaulinya boleh menyuntingnya
jika tak mau, isteri boleh kembali pada suami lama
dalam pernikahan-warisan, anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya dengan cara menikahi ibu kandungnya sendiri setelah sang bapak meninggal
penikahan paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya, demi mendapatkan uang dan kebercukupan harta
setelah kaya perempuan itu pulang kembali pada suami lamanya
Selain pernikahan istibda', pernikahan-warisan dan pernikahan-paceklik juga ada yang namanya pernikahan tukar guling
pernikahan tukar guling ini dilakukan untuk bersenang-senang saja, dan adakalanya menampilkan ritual tertentu ketika wanita hamil karena aktivitas nikah tukar guling
ritual itu dilakukan untuk menentukan siapa ayah si anak yang dikandung atau terlahir dari rahimnya
cara ritualnya:
1. Perempuan yang mempunyai suami lebih dari satu (mulai dari dua sampai sembilan orang), setelah hamil akan menentukan sendiri siapa suami dan bapak daripada anak yang dia kandung.
2. Ketika perempuan melahirkan seorang anak, semua lelaki yang pernah menggaulinya duduk melingkari sang anak. Sang anak lalu dibiarkan berjalan atau merangkak seenak arah. Ketika ia berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, maka siapa yang dihampiri itulah yang ditentukan sebagai bapak dari anaknya.
Andai Islam tak mengharamkan poliandri, barangkali hal2 seperti itu akan terus terjadi pada masa kini
meskipun poliandri sudah diharamkan jauh sejak berabad-abad lalu, jika kita mau jujur, aktivitas poliandri tukar guling masih banyak terjadi
kasus perselingkuhan, kegiatan-kegiatan free sex yang banyak dilansir oleh mass media maupun buku (misalnya : Jakarta Underground-nya Moammar Emka) merupakan rujukan data yang tak terbantahkan, soal ada atau tidaknya aktivitas penyimpangan seksual yang menjerumuskan, mengorbankan dan merendahkan martabat kaum wanita itu
yang paling sering dilakukan adalah poliandri yang dikenal dengan nama : pernikahan istibda', pernikahan warisan dan pernikahan paceklik
Pernikahan istibda' terjadi ketika suami memerintahkan isterinya bergaul dengan lelaki lain, sementara dalam masa itu suami tak akan menyentuh atau bercampur dengan istri
suami menunggu saja apakah isterinya hamil atau tidak, setelah bergaul dengan lelaki yang diajukan olehnya
seandainya isteri hamil, bila mau lelaki yang menggaulinya boleh menyuntingnya
jika tak mau, isteri boleh kembali pada suami lama
dalam pernikahan-warisan, anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya dengan cara menikahi ibu kandungnya sendiri setelah sang bapak meninggal
penikahan paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya, demi mendapatkan uang dan kebercukupan harta
setelah kaya perempuan itu pulang kembali pada suami lamanya
Selain pernikahan istibda', pernikahan-warisan dan pernikahan-paceklik juga ada yang namanya pernikahan tukar guling
pernikahan tukar guling ini dilakukan untuk bersenang-senang saja, dan adakalanya menampilkan ritual tertentu ketika wanita hamil karena aktivitas nikah tukar guling
ritual itu dilakukan untuk menentukan siapa ayah si anak yang dikandung atau terlahir dari rahimnya
cara ritualnya:
1. Perempuan yang mempunyai suami lebih dari satu (mulai dari dua sampai sembilan orang), setelah hamil akan menentukan sendiri siapa suami dan bapak daripada anak yang dia kandung.
2. Ketika perempuan melahirkan seorang anak, semua lelaki yang pernah menggaulinya duduk melingkari sang anak. Sang anak lalu dibiarkan berjalan atau merangkak seenak arah. Ketika ia berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, maka siapa yang dihampiri itulah yang ditentukan sebagai bapak dari anaknya.
Andai Islam tak mengharamkan poliandri, barangkali hal2 seperti itu akan terus terjadi pada masa kini
meskipun poliandri sudah diharamkan jauh sejak berabad-abad lalu, jika kita mau jujur, aktivitas poliandri tukar guling masih banyak terjadi
kasus perselingkuhan, kegiatan-kegiatan free sex yang banyak dilansir oleh mass media maupun buku (misalnya : Jakarta Underground-nya Moammar Emka) merupakan rujukan data yang tak terbantahkan, soal ada atau tidaknya aktivitas penyimpangan seksual yang menjerumuskan, mengorbankan dan merendahkan martabat kaum wanita itu
poligami untuk mencegah perzinahan dan/atau perselingkuhan itu argumentasi yang lucu.
sama lucunya dengan yang ini, supaya anda tidak kecopetan, kasih aja dompet anda ke tukang copetnya, supaya tidak kemalingan, kasih barang2 berharga anda sama malingnya.
untuk mencegah perzinahan = menikahlah
untuk mencegah perselingkuhan = belajarlah untuk setia
para pelaku poligami biasanya selalu menggiring opini bahwa menolak poligami sama dengan menolak agama.
tapi saya ingin mengingatkan satu fakta (yang mungkin sudah dilupakan) bahwa monogami juga TIDAK bertentangan dengan agama.
sama lucunya dengan yang ini, supaya anda tidak kecopetan, kasih aja dompet anda ke tukang copetnya, supaya tidak kemalingan, kasih barang2 berharga anda sama malingnya.
untuk mencegah perzinahan = menikahlah
untuk mencegah perselingkuhan = belajarlah untuk setia
para pelaku poligami biasanya selalu menggiring opini bahwa menolak poligami sama dengan menolak agama.
tapi saya ingin mengingatkan satu fakta (yang mungkin sudah dilupakan) bahwa monogami juga TIDAK bertentangan dengan agama.
Tujuan poligami di dalam islam bukanlah untuk mencegah perselingkuhan. Sebelum islam turun, poligami dikalangan masyarakat pada masa itu sudah lazim dan tidak ada batasnya. Islam kemudian mengatur dengan membatasi hanya empat saja. Islam mengangkat martabat wanita, yang sebelumnya kedudukannya sangat rendah sekali. Banyak kaidah yang mengangkat harkat wanita yang dipoligami.
Poligami dapat dijadikan solusi untuk berbagai permasalahan sosial. Ketika permasalahan banyak janda dan jumlah wanita yang jauh lebih besar, jika ingin mengurangi perzinahan maka poligami dapat dijadikan solusi.
Jika kita ingin melihat hasil positif maupun negatifnya poligami, maka kita harus melihat para pelaku poligami yang memahami syariat. Dalam arti, proses poligami mereka benar-benar dilandasi oleh pemahaman yang benar berdasarkan syariat.
Jangan sampai kita menilai baik buruknya poligami dari pelaku yang sudah mengawalinya dengan perzinahan. Karena tidak jarang dijumpai pelaku poligami yang diawali dari perselingkuhan, kemudian dikokohkan melalui pernikahan siri maupun resmi. Padahal dalam hukum islam, orang yang sudah menikah kemudian berzina maka hukumannya adalah rajam sampai mati. Tentu saja, pelaku semacam ini tidak dapat dijadikan acuan.
Poligami adalah sebuah solusi yang tidak semua orang membutuhkannya. Oleh karena itu jika ada yang membutuhkan, tidak ada salahnya jalan tersebut diambil. Tetapi bagi yang tidak membutuhkannya, alangkah baiknya jika tidak mencela pelakunya.
Poligami dapat dijadikan solusi untuk berbagai permasalahan sosial. Ketika permasalahan banyak janda dan jumlah wanita yang jauh lebih besar, jika ingin mengurangi perzinahan maka poligami dapat dijadikan solusi.
Jika kita ingin melihat hasil positif maupun negatifnya poligami, maka kita harus melihat para pelaku poligami yang memahami syariat. Dalam arti, proses poligami mereka benar-benar dilandasi oleh pemahaman yang benar berdasarkan syariat.
Jangan sampai kita menilai baik buruknya poligami dari pelaku yang sudah mengawalinya dengan perzinahan. Karena tidak jarang dijumpai pelaku poligami yang diawali dari perselingkuhan, kemudian dikokohkan melalui pernikahan siri maupun resmi. Padahal dalam hukum islam, orang yang sudah menikah kemudian berzina maka hukumannya adalah rajam sampai mati. Tentu saja, pelaku semacam ini tidak dapat dijadikan acuan.
Poligami adalah sebuah solusi yang tidak semua orang membutuhkannya. Oleh karena itu jika ada yang membutuhkan, tidak ada salahnya jalan tersebut diambil. Tetapi bagi yang tidak membutuhkannya, alangkah baiknya jika tidak mencela pelakunya.
diperbolehkan poliandri asal bisa menjaga agar suami2nya tidak saling bunuh ketika tahu istrinya ditiduri oleh madunya
No comments:
Post a Comment