Friday, October 16, 2009

Hukum membatasi kelahiran??

Apa hukumnya membatasi kelahiran?

 

Jawab:

 

Permasalahan seperti ini banyak ditanyakan kepada majlis Haiah Kibarul Ulama setelah melalui pembahasan secara khusus lewat beberapa pertemuan, makan diputuskan bahwa tidak boleh menggunakan tablet atau obat-obatan untuk membatasi kelahiran, sebab Allah menganjurkan kepada hamba-Nya untuk memperbanyak keturunan. Rasulullah bersabda:

“Nikahilah orang yang mencintaimu dan pandai mempunyai anak, sebab nanti di hari kiamat saya merasa bangga bila umatku banyak.”

Sebenarnya kita membutuhkan umat yang sangat baik untuk beribadah kepada Allah, berjihad dan membela umat Islam dari tipu daya musuh yang ingin menghancurkan mereka. Segala macam obat-obatan untuk membatasi kelahiran harus dihindarkan penggunaannya, kecuali dalam kondisi darurat, seperti wanita mempunyai gangguan rahim atau penyakit lainnya yang mengganggu kehamilan. Dan obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan oleh wanita yang mempunyai anak lagi yang seandainya dia mengandung lagi dia merasa berat dan tak mampu mendidik anak-anaknya dengan baik. Sangat tidak dibenarkan bagi wanita mengkonsumsi obat-obat anti hamil hanya agar bisa bekerja atau melancarkan karir bisnisnya yang banyak dilakukan  kebanyakan wanita saat ini.

Fatawa Mar’ah Syaikh Bin Baz, hal.53

ditulis ulang oleh seputarislam untuk IUA.

 

PS: Ada yg mau sharing opini? please...

No comments:

Post a Comment