Showing posts with label poligami. Show all posts
Showing posts with label poligami. Show all posts

Tuesday, October 28, 2008

Menikahi anak 7thn, sunnah Rasul atau pedofilia?

Gunjang-ganjing berita tentang syekh Puji yang menikahi gadis 12 thn, 9 th dan 7 thn sebagai isteri ke 2,3 dan 4 itu mampir ditelingaku siang tadi. Apalagi waktu pak Wakasek sekolahku ikut-ikutan minta aku confirm berita lengkapnya ke mbah Google. Secara berita terakhir syekh ini kabur ke Singapore manakala didatangi Komisi Perlindungan Anak. Waaah kisruh ruang guru, ibu-ibu guru puanassss +(

Pujiono Cahyo Widianto, kiai kaya pemilik pondok pesantren Miftakhul Jannah di Semarang ini telah mempunyai 2 orang istri (salah seorang berumur 12 tahun), Tragisnya, pria 43 tahun itu berniat menambah istri yang lebih muda yakni 9 dan 7 tahun, astaghfirullah al azim!!

Syekh Puji beralasan punya dasar agama untuk menikahi Ulfa dan dua bocah ingusan yang masih duduk di sekolah dasar itu. “Saya punya dasar agama juga. Nggak ngawur,” kata Syekh Puji saat dihubungi detikcom, Kamis (23/10/2008). Sekadar diketahui, kiai kaya di Semarang yang dikenal dengan sebutan Syekh Puji mengaku menikah siri dengan Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun. Gadis yang dinikahi secara siri itu dijadikan general manager di salah satu perusahaan milik sang Syekh.


Bagaimana pendapat dari sisi medis mengenai aksi kyai pedofilia ini? Direktur RS Puri Cinere dr Winahyo Hardjoprakoso Sp OG menganggap perilaku itu kejam. “Kok kejam banget nikah sama anak kecil. Itu kan vaginanya masih kecil. Kalau dimasukin penis dewasa bisa rusak,” katanya kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).

Winahyo mengatakan, meski sudah mendapat menstruasi, seorang perempuan belum bisa dikatakan dewasa dan siap untuk menikah. Datang bulan, hanya salah satu rangkaian dari siklus reproduksi. “Saya pikir dari segi fisik dia masih belum siap. Fungsi reproduksinya belum sempurna,” katanya.
Selain secara fisik, menuruh Winahyo, perempuan berusia sekecil itu juga belum matang secara emosional. “Dia belum siap punya anak. Kan usia itu masih bermain- main,” tandasnya.
Winahyo mengatakan, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik, hormonal dan emosional untuk menikah di atas 18 tahun

Lalu bagaimana hukum kita memandang tindakan kyai ini?
Apakah RUU Pornografi telah cukup untuk mengakomodasi kasus sejenis ini? Syeh Puji dan istri keduanya itu bisa diancam penjara 4 tahun karena melanggar KUHP, dalam pasal 288 KUHP ada larangan menikahi anak di bawah umur karena belum dewasa,” kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio. Pasal 288 ayat 1 KUHP menyatakan, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka- luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Lalu bagaimana pandangan Islam memandang kasus pernikahan di bawah umur merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad SAW? Masya Allah ternyata Syekh Puji mengatakan, hanya mengikuti ajaran Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah saat berumur 7 tahun. Namun Rasulullah tidak ‘mencampuri’ Aisyah hingga si gadis akil baliq. Syekh Puji pun tidak akan ‘mencampuri’ istri- istrinya yang belum akil baliq.
“Saya sesuai ajaran kanjeng nabi. Kalau yang namanya menikah dengan umurnya 7 tahun boleh saja. Kalau urusan campur setelah dia mens,” ujarnya. Menurut Syekh, Lutfiana Ulfa sudah akil baliq yang ditandai dengan datangnya siklus bulanan haid. Sedangkan dua bocah lainnya belum haid. “Ulfa sudah mens. Yang dua belum mens. Belum boleh (dicampuri),” imbuhnya.


Bagaimana mungkin ia mengatasnamakan Islam dalam kasus pernikahan tersebut? Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Walaupun tidak cukup jelas yang dimaksud dengan Aisyah sebagai “bikr” adalah gadis dibawah umur atau gadis remaja (yang penting masih gadis/ perawan). Tetapi pada masa itu Aisyah sebagai gadis Arab belia sangat berbeda kondisinya dengan anak perempuan di Indonesia, baik dari sisi pendidikan (Aisyah r.A tentu sudah dididik ayahnya dengan kekuatan iman), kebudayaan, maupun postur tubuh.

Dan saya mensarikan serta menulis berita ini dibantu mbah Google dengan tangan gemetar. Saya hanya seorang ibu biasa, yang diamanahi juga seorang putri. Terbayang seandainya putri kecil saya yang dipinang....Duuuh Rabbana...

Wallahu"alam Bish Shawab

Sunday, May 27, 2007

Akhirnya ia menerima dirinya sebagai istri kedua…

 “ Ummi, aku dapat hadiah indah dari Allah saat aku mencium Hajar Aswad. Saat itulah hatiku ikhlas ditakdirkan-Nya menjadi istri kedua.” Suara diujung handphone-ku bergetar menahan luapan haru dan resahnya.

 

Hari ini  sahabatku di Bandung menghubungiku setibanya ditanah air, setelah 14 hari penuh menjalani ibadah umrah. Aku belum bisa menemuinya karena tugasku diluar kota tidak memungkinkan untuk menyambut kepulangannya. Dengan beragam tanya dihati, kudengarkan seksama setiap cerita yang mengalir darinya.

“Ummi, sepertinya aku harus konsultasi dengan abi, boleh kaan?” sahabatku meminta persetujuanku. Ku berikan nomor contact suamiku. Sepertinya, abi memang harus dilibatkan dalam hal ini, supaya ada persepsi ikhwan dan syar’i.

 

“ Seperti yang ummi tahu, dulu aku begitu memandang sebelah mata pada poligami bahkan aku sering berdo’a untuk ditakdirkan menjadi istri pertama saja jika tidak bisa menjadi istri satu-satunya. Tapi Masya Allah, pertemuan dengan Bapak kharismatik itu mengubah semua cara pandangku terhadap istri kedua. Selama berumrah bersama beliau, seakan-akan kesantunan beliau mengantarku pada nilai mulia sebuah pernikahan, baik itu sebuah poligami ataupun bukan. Sekarang saya bahkan sudah siap menjadi istri kedua beliau.”

 

Aku sungguh terkesima mendengar penuturannya. Sahabatku  yang dulu begitu mengagungkan diri untuk menjauhi lelaki bersuami, yang begitu perfeksionis menilai sosok suami ideal, yang begitu antipati pada status istri kedua, akhirnya….

Subhanallah, mudah sekali bagi Allah membolak-balik hati manusia.

 

Di usianya ke-28 ia telah meraih semua yang diimpikan--karir yang menjulang, fisik yang cantik, prestasi yang meroket dan segala yang mengundang decak pesona wanita--kecuali sebuah pernikahan dan segala warna didalamnya.

 

“ Alhamdulillah kalau teteh sudah menemukan seseorang yang memang Allah pilihkan menjadi imam bagi kehidupan rumah tangga teteh. Mudah-mudahan dimudahkan jalannya” aku memberi support.

 

“ Itu dia ummi, kenapa aku perlu bicara pada abi. Masalahnya belum ada pembicaraan apapun antara aku dengan bapak itu tentang hal-hal yang menjurus pada pernikahan.”

 

“Jadi, selama di tanah suci apa saja yang sudah kalian bicarakan?” aku jadi sedikit bingung waktu itu.

 

“Ya seputar ibadah saja, beliau pembimbing kelompok kami. Tapi setiap aku berdo’a, istikharah, semakin kuat kecenderungan dan keyakinanku untuk menjadi istri beliau, meskipun harus jadi yang kedua.” Suara sahabatku terdengar terbata-bata, sesekali terdengar isak tangis tertahan.

“Lalu abi bisa bantu bagian mana nih teh?” tanyaku lagi, penasaran.

“ Aku tahu ini sedikit janggal, tapi aku harus ikhtiar. Aku mau minta saran abi. Bagaimana cara yang ahsan untuk melamar bapak itu?”

 

Kalimat terakhir sahabatku sungguh diluar dugaanku….sepertinya ini menjadi refleksi bagiku sebagai istri pertama---Insya Allah satu-satunya…

Wallahu a’lam bishawab, tapi aku jadi penasaran juga ingin dengar jawaban abi nih…